Rabu, 07 Desember 2016

Kajian Islam Tentang Tazkiyatun Nafs

Assalamualaikum wr. wb.

Bicara tentang tazkiyatun nafs atau mensucikan hati mungkin sudah jamak bagi sebagian kaum muslimin terutama yang rajin ngaji ya...Kajian Islam tentang mensucikan hati penting dipelajari dan diamalkan. Karena "hati" inilah yang membuat amal seseorag itu bernilai di hadapan Alloh SWT. Misal, seseorang mengerjakan sholat fardhu. Amalan tersebut bernilai ibadah, namun ketika "hati" menjadikan sholat itu sebagai amal untuk pamer maka menjadi amal keburukan. Oleh sebab itu, seberapa banyak kita belajar kajian tentang wanita, kajian tentang sholat atau ibadah lainnya bila belum belajar tentang tazkiyatun nafs rasanya kurang afdhol. Halooo Setuju sodara-sodara ...? (pake gaya Aa Gym he he he)


Hal yang menarik dari kajian Tazkiyatun Nafs (TN) bagian pertama, yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc, MA ini adalah bahasannya yang tidak biasa. Rata-rata pada kajian yang membahas TN akan menjelaskan tentang faktor-faktor apa saja yang mengotori hati serta cara-cara untuk menyembuhkan penyakit hati. Nah, untuk kajian ini akan dibahas bagaimana mencegah penyakit-penyakit hati masuk ke dalam qolbu. Berikut adalah ringkasan kajian TN yang disampaikan beliau, supaya lebih mantap, pembaca dapat mendengarkan langsung kajian tersebut di YouTube.

Apa Dalilnya?

Al Quran adalah kitab yang berisi petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Termasuk di dalamnya bagaimana mencegah agar manusia terhindar dari penyakit hati. Oleh karena itu, pada kajian Islam ini, penting mengetahui dalil-dalil dalam AQ yang terkait.
  1. QS An Nur : 30 (untuk laki-laki) dan 31 (untuk wanita) ---> cara mencegah
  2. QS Al An'am : 25 ---> efek bagaimana bila hati telah kotor
  3. QS Al Baqoroh : 7 -->  efek hati yang telah tertutup
Hadist yang dijadikan dasar ada 2 :
  1. HR Muslim nomor hadist 1015
  2. HR Muslim nomor hadist 005
Manusia terdiri atas 3 bagian yaitu ruh (qolbu), akal, dan fisik (anggota tubuh). Bila qolbu-nya terserang penyakit, maka 2 bagian tubuh lainnya juga "sakit". Sebagaimana dunia medis, akal dan fisiknya menunjukkan tanda dan gejala. 
berikut adalah skema bagaimana qolbu mempengaruhi akal dan fisik manusia.


Nah, skema di atas adalah tentang yang baik-baik, kalau sebaliknya proses yang terjadi juga sama. Karena itu, seorang yang mengaku beriman (pada surat An Nur ayat 30-31 yang diseru kan laki-laki dan wanita yang merasa punya iman Islam ya), tapi masih ngomongin orang, masih suka mencela, komen nyinyir, maka hendaknya disadari, ada sesuatu yang salah pada dirinya.

Contoh yang dipaparkan Ustadz Adi tentang kasus terjangkitnya penyakit LGBT. (Hiks ngomongin ini saya jadi sedih. Teman SMU saya ada yang terjangkit penyakit ini dan belum sembuh. Hanya doa yang bisa dipanjatkan, supaya dia sadar sebelum malaikat maut datang menjemputnya. Seingat saya, kami seiman). Penyakit LGBT disebabkan oleh ketidakmampuan manusia untuk mengontrol informasi yang diterima. Mata melihat hal-hal bertema tersebut, telinga sering diperdengarkan hal-hal demikian, indera-indera lainnya diberi pengalaman/informasi terkait hal tersebut. Akhirnya akal nya terjangkit penyakit, dan memerintahkan anggota tubuh untuk berkutat dalam hal tersebut.

Makanya ya.....cara Alloh SWT menjaga orang-orang yang merasa iman indah sekali. Yaitu dengan menahan pandangannya dan kemaluannya. Menahan lo. Karena mencegah mata melihat hal-hal yang tidak baik. Jadi kalo sekarang lagi rame-rame #boikotstasiuntv yang ga adil pemberitaan tentang Islam, hendaknya boikot juga tu, stasiun TV yang menayangkan hal-hal melanggar syar'i.

Kiranya cukup sekian. Bila ada saran, kritikan, lanjut di komentar ya...
Semoga manfaat, aamiin.
ini video kajiannya...
Makasih yang sudah upload...

Nantikan catatan kajian Islam lain di blog ini.

Sabtu, 02 Juli 2011

Cutaneous Larva Migrans

Cacingan Pada Anak Ada yang di Kulit Lho.....

Beberapa kali saya menemui kasus penyakit cacingan tapi di  bawah kulit penderita. Lho. kok bisa? Ya, penyakit tersebut dinamakan cutaneous larva migrans. Cutaneous artinya kulit, larva adalah bentuk cacing saat bermigrasi dari luar ke dalam tubuh manusia dan migran berarti pindah. 

cacingan pada anak
Cutaneous larva migran ini terutama disebabkan karena kurangnya kurangnya higiene dan sanitasi dari penderita tersebut. Nah, siklus hidup dari parasit cacing ini dimulai saat telur cacing keluar dari tubuh hewan induknya (host). Telur ini kemudian berkembang menjadi larva di dalam tanah yang lembab, lembut dan berpasir. Larva ini   memiliki protease untuk bermigrasi ke dalam tubuh manusia melalui pori-pori kulit, kulit yang retak ataupun menembus langsung melalui kulit. Nah, kemudian dalam beberapa hari, larva berkembang menjadi cacing. Dia mobile juga, artinya bisa berpindah.
Gejala Cutaneous Larva Migrans
Selain adanya bentuk seperti cacing di bawah kulit, juga didapatkan rasa gatal, kemerahan di sekitar cacing. Biasanya ditemukan pada anak-anak ya bunda, karena mereka kan suka maen tanpa memakai sandal. Karena itu bunda, pencegahan yang terbaik adalah membiasakan pada anak hidup bersih dan sehat.

Pengobatan
Berdasarkan penelitian, pengobatan yang terbaik untuk cutaneous larva migrans adalah dengan obat oral (obat yang diminum). Ada pula dokter yang meresepkan salep obat cacing, namun tak semua kasus cutaneous larva migran sukses dengan terapi ini. 

Obat cacing yang direkomendasikan untuk kasus cutaneous larva migrans adalah
1. Thiabendazol (minthezol)
obat ini adalah obat pilihan utama untuk cutaneous larva migrans.
Ada yang berbentuk syrup (500 mg /5 cc) dan ada pula yang chewable dan tablet (dosis 500 mg/tablet)
Dosisnya adalah 50 mg/kgBB/hr dalam 2 dosis terbagi selama 2-5 hari.
Fungsi dari antihelmintik ini yaitu untuk menghambat malat dehidrogenase.
2. Obat cacing alternatif :
- Albendazol ( tablet 200 mg) diberikan sekali minum 2 tablet (400 mg) selama 3 hari.
- Mebendazole (vermox) terdapat dalam bentuk tablet 100 mg, cukup diberikan 1 kali (100 mg) sehari yang kemudian dapat diulang kembali 2-3 minggu.
Kedua obat alternatif di atas sudah ada di puskesmas lho, jadi bunda ga usah ragu, misalnya menemui tanda dan gejala cutaneous larva migrans segeralah ke puskesmas untuk berobat.

Apakah penyakit cacingan seperti ini dapat menyebar ke bagian tubuh lainnya ?
Bunda tenang saja ya, untuk kasus cutaneous larva migrans, cacing ini tidak dapat menembus lapisan kulit (dermis) dan menyebar disebabkan mereka kekurangan enzim kolagenese yang diperlukan untuk menembus membrana basalis kulit. Sedangkan pada hewan pejamu, cacing ini dapat menyebar melalui pembuluh getah bening dan  pembuluh vena untuk selanjutnya ke paru-paru dan usus hewan.

Baca juga tentang penyakit Flu Singapura yang banyak menyerang anak-anak, waspadalah, waspadalah.....

Kamis, 23 Juni 2011

Kebebasan Wanita

Kebebasan Wanita Dalam Islam

Kebebasan Wanita Dalam Islam

Selama bertahun-tahun sebagian umat Islam bersikap keras, kaku, dan cenderung berburuk sangka terhadap wanita. Sikap tersebut tampaknya disebabkan oleh 2 hal:
1. Ketidaktahuan tentang nash-nash syariat yang mengandung dalil tentang kemudahan dan menentang sikap mempersulit, khususnya sunah-sunah Rasululloh yang shahih.
2. Tidak memahami nash-nash yg diketahui dengan baik, missal dengan meletakkan tidak pada tempatnya, mengartikan secara kasar , tidak memahami secara integral sehingga tidak sinkron dengan hukum2 lainnya.

Fakta kondisi shahabiyat pada zaman Rasululloh SAW :
1. Kaum wanita menuntut Rasululloh untuk memberi kesempatan belajar yg luas
2. Kaum wanita memenuhi undangan untuk menghadiri pertemuan umum di masjid.
3. Zainab binti Jahsy melakukan pekerjaan dengan tangan sendiri dan bersedekah
4. Zainab (istri Mas’ud) bekerja dan memberi nafkah untuk suami dan anak-anak yatim yang dipeliharanya
5. Ummu Athiyah ikut berperang bersama suami dalam 6 kali peperangan
6. Ummu Haram mendambakan mati syahid bersama pasukan marinir
7. Ummu Hani melindungi pelarian perang dan menyesalkan ketidaksetujuan saudaranya
8. Hafshah binti Umar meralat kesalahan Abdulloh bin Umar
9. Asma binti Syakl mendalami agama
10. Atikah binti Zaid istri Umar bin Khattab mempertahankan haknya terhadap kesaksian jamaah
11. Ummu Kultsum binti Uqbah (seorang gadis remaja) berpisah dengan keluarganya dan ikut hijrah.
12. Seorang wanita mempertahankan haknya dalam memilih suami
13. Seorang wanita mempertahankan haknya untuk berpisah bersama suaminya
14. Seorang wanita dari kabilah al Khats’amiyyah (msh gadis remaja) bersusah payah menghajikan bapaknya.
15. Hindun binti Utbah mengucapkan salam kepada Rasululloh setelah dia masuk Islam
16. Zainab binti al-Muhajir berdialog dengan Abu Bakr.
17. Wanita mukminin mengikuti kegiatan ibadah fardhu secara berjamaah
Shalat fardhu, salat gerhana, salat jenazah, i’tikaf, haji.
18. keikutsertaan wanita mukminin pada perayaan umum
19. keikutsertaan wanita mukminin dalam melayani masyarakat
contoh: Ummu Syauraik adalah wanita kaya dari kaum Anshar, hartanya dipergunakan untuk kepentingan agama Allah dan rumahnya sering disinggahi oleh  para tamu.
20. Keikutsertaan wanita mukminin dalam menjaga masyarakat dan meluruskan jalannya dengan mengikuti kegiatan politik
Contoh : Ummu Kultsum binti Uqbah berhijrah ke Madinah
Hafshah menyarankan Ibnu Umar supaya Khalifah Umar menunjuk seseorang untuk menggantikan dirinya.
Asma binti Abu bakr berani melawan penguasa yang zalim yaitu al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi.
21. Keikutsertaan wanita mukminin dalam angkatan bersenjata(sesuai dengan kodratnya)
Yakni bekerja dalm bidang transportasi, konsumsi dan kesehatan.
Contoh : Ruba’i binti Muawidz bersama shahabiyat lainnya bertugas memberi minum pasukan, mengobati yang terluka dan memulangkan pasukan yang terbunuh dan terluka ke Madinah.
22. keikutsertaan kaum wanita mukminin dalam kegiatan profesi
yaitu dalam bidang pertanian(bibi Jabir bin Abdulloh), peternakan(seorang budak perempuan zaman Rasululloh menyembelih kambing), perawatan(Rufaidah, Ummu Athiyah).

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa islam sangat menghormati kedudukan wanita. Bahkan islam mengharuskan kaum wanita untuk diberi pendidikan yang seluas-luasnya, dijaga dan disayangi, serta diberi kesempatan untuk berkiprah dalam memperbaiki masyarakat.

Dasar-dasar hukum :
1. Kewajiban kaum laki-laki menjaga ibu, saudara wanita, menjaga istri, anak perempuan dan budak perempuan.
Dasar hukum :
Hadist2 Rasululloh SAW, salah satunya : ”Sebaik-baik kamu adalah sebaik-baik kamu terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” (HR. Ibnu Majah)
2. Kewajiban suami dan istri untuk bekerja sama dalam rumah tangga agar hak dan kewajiban masing-masing tertunaikan.
a. Kerjasama dalam memimpin melalui instropeksi dan musyawarah
Umar Ibnul Khattab berkata :”kami orang-orang Quraisy terbiasa menguasai wanita. Tapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang Anshar malah dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut. Karena itu aku marah-marah kepada istriku.Tetapi dia dia membantahku. Tentu saja hal ini tidak bisa aku terima. Namun dia malah membela diri dan mengatakan,” Mengapa kamu tidak bisa menerima bila aku membantahmu? Demi Allah istri-istri Nab saja pernah membantah beliau. Bahkan ada salh seorang diantara mereka yang pernah mendiamkan beliau selama sehari semalam hingga aku takut karenanya”.(HR Bukhari dan Muslim)
b. Kerjasama dalam memberi nafkah
Yaitu Zainab istri Abdullah bin Mas’ud bekerja untuk menafkahi keluarganya
c. Kerjasama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak
d. Kerjasama dalam menangani urusan rumah tangga
Aisyah berkata:”Beliau (Nabi SAW) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan kaum lelaki di rumah mereka”
e. Hak wanita meminta cerai kepada suaminya
Contoh : istri Tsabit bin Qois.
Hak talak pada suami dan hak khulu’ pada istri.
3. Wanita dan laki-laki berasal dari sumber yang sama
Dasar : An Nisaa ayat 1
4. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita sama dengan laki-laki
Dasar : Ali Imran 190-195, An Nisa 124, Al Mu’min 40. 
5. Kemandirian dan kemerdekaan wanita untuk memilih antara iman dan kufur (At Tahrim: 10-12)
6. Diperbolehkan interaksi dengan kaum laki-laki asalkan sesuai dengan etika Islami 
7. Wanita muslimin mempunyai hak waris, hak untuk bersaksi, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
8. dan masih banyak lagi 

Dengan demikian, alangkah sempitnya pemikiran sebagian orang-orang yang menyangka Islam telah membelenggu kaum wanita. Justru islam telah menyelamatkan kaum wanita, meninggikan harkat dan martabatnya dan mengistimewakannya. Wallahu a’lam bi shawab.