Kamis, 23 Juni 2011

Kebebasan Wanita

Kebebasan Wanita Dalam Islam

Kebebasan Wanita Dalam Islam

Selama bertahun-tahun sebagian umat Islam bersikap keras, kaku, dan cenderung berburuk sangka terhadap wanita. Sikap tersebut tampaknya disebabkan oleh 2 hal:
1. Ketidaktahuan tentang nash-nash syariat yang mengandung dalil tentang kemudahan dan menentang sikap mempersulit, khususnya sunah-sunah Rasululloh yang shahih.
2. Tidak memahami nash-nash yg diketahui dengan baik, missal dengan meletakkan tidak pada tempatnya, mengartikan secara kasar , tidak memahami secara integral sehingga tidak sinkron dengan hukum2 lainnya.

Fakta kondisi shahabiyat pada zaman Rasululloh SAW :
1. Kaum wanita menuntut Rasululloh untuk memberi kesempatan belajar yg luas
2. Kaum wanita memenuhi undangan untuk menghadiri pertemuan umum di masjid.
3. Zainab binti Jahsy melakukan pekerjaan dengan tangan sendiri dan bersedekah
4. Zainab (istri Mas’ud) bekerja dan memberi nafkah untuk suami dan anak-anak yatim yang dipeliharanya
5. Ummu Athiyah ikut berperang bersama suami dalam 6 kali peperangan
6. Ummu Haram mendambakan mati syahid bersama pasukan marinir
7. Ummu Hani melindungi pelarian perang dan menyesalkan ketidaksetujuan saudaranya
8. Hafshah binti Umar meralat kesalahan Abdulloh bin Umar
9. Asma binti Syakl mendalami agama
10. Atikah binti Zaid istri Umar bin Khattab mempertahankan haknya terhadap kesaksian jamaah
11. Ummu Kultsum binti Uqbah (seorang gadis remaja) berpisah dengan keluarganya dan ikut hijrah.
12. Seorang wanita mempertahankan haknya dalam memilih suami
13. Seorang wanita mempertahankan haknya untuk berpisah bersama suaminya
14. Seorang wanita dari kabilah al Khats’amiyyah (msh gadis remaja) bersusah payah menghajikan bapaknya.
15. Hindun binti Utbah mengucapkan salam kepada Rasululloh setelah dia masuk Islam
16. Zainab binti al-Muhajir berdialog dengan Abu Bakr.
17. Wanita mukminin mengikuti kegiatan ibadah fardhu secara berjamaah
Shalat fardhu, salat gerhana, salat jenazah, i’tikaf, haji.
18. keikutsertaan wanita mukminin pada perayaan umum
19. keikutsertaan wanita mukminin dalam melayani masyarakat
contoh: Ummu Syauraik adalah wanita kaya dari kaum Anshar, hartanya dipergunakan untuk kepentingan agama Allah dan rumahnya sering disinggahi oleh  para tamu.
20. Keikutsertaan wanita mukminin dalam menjaga masyarakat dan meluruskan jalannya dengan mengikuti kegiatan politik
Contoh : Ummu Kultsum binti Uqbah berhijrah ke Madinah
Hafshah menyarankan Ibnu Umar supaya Khalifah Umar menunjuk seseorang untuk menggantikan dirinya.
Asma binti Abu bakr berani melawan penguasa yang zalim yaitu al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi.
21. Keikutsertaan wanita mukminin dalam angkatan bersenjata(sesuai dengan kodratnya)
Yakni bekerja dalm bidang transportasi, konsumsi dan kesehatan.
Contoh : Ruba’i binti Muawidz bersama shahabiyat lainnya bertugas memberi minum pasukan, mengobati yang terluka dan memulangkan pasukan yang terbunuh dan terluka ke Madinah.
22. keikutsertaan kaum wanita mukminin dalam kegiatan profesi
yaitu dalam bidang pertanian(bibi Jabir bin Abdulloh), peternakan(seorang budak perempuan zaman Rasululloh menyembelih kambing), perawatan(Rufaidah, Ummu Athiyah).

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka dapat disimpulkan bahwa islam sangat menghormati kedudukan wanita. Bahkan islam mengharuskan kaum wanita untuk diberi pendidikan yang seluas-luasnya, dijaga dan disayangi, serta diberi kesempatan untuk berkiprah dalam memperbaiki masyarakat.

Dasar-dasar hukum :
1. Kewajiban kaum laki-laki menjaga ibu, saudara wanita, menjaga istri, anak perempuan dan budak perempuan.
Dasar hukum :
Hadist2 Rasululloh SAW, salah satunya : ”Sebaik-baik kamu adalah sebaik-baik kamu terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” (HR. Ibnu Majah)
2. Kewajiban suami dan istri untuk bekerja sama dalam rumah tangga agar hak dan kewajiban masing-masing tertunaikan.
a. Kerjasama dalam memimpin melalui instropeksi dan musyawarah
Umar Ibnul Khattab berkata :”kami orang-orang Quraisy terbiasa menguasai wanita. Tapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang Anshar malah dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut. Karena itu aku marah-marah kepada istriku.Tetapi dia dia membantahku. Tentu saja hal ini tidak bisa aku terima. Namun dia malah membela diri dan mengatakan,” Mengapa kamu tidak bisa menerima bila aku membantahmu? Demi Allah istri-istri Nab saja pernah membantah beliau. Bahkan ada salh seorang diantara mereka yang pernah mendiamkan beliau selama sehari semalam hingga aku takut karenanya”.(HR Bukhari dan Muslim)
b. Kerjasama dalam memberi nafkah
Yaitu Zainab istri Abdullah bin Mas’ud bekerja untuk menafkahi keluarganya
c. Kerjasama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak
d. Kerjasama dalam menangani urusan rumah tangga
Aisyah berkata:”Beliau (Nabi SAW) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan kaum lelaki di rumah mereka”
e. Hak wanita meminta cerai kepada suaminya
Contoh : istri Tsabit bin Qois.
Hak talak pada suami dan hak khulu’ pada istri.
3. Wanita dan laki-laki berasal dari sumber yang sama
Dasar : An Nisaa ayat 1
4. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita sama dengan laki-laki
Dasar : Ali Imran 190-195, An Nisa 124, Al Mu’min 40. 
5. Kemandirian dan kemerdekaan wanita untuk memilih antara iman dan kufur (At Tahrim: 10-12)
6. Diperbolehkan interaksi dengan kaum laki-laki asalkan sesuai dengan etika Islami 
7. Wanita muslimin mempunyai hak waris, hak untuk bersaksi, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
8. dan masih banyak lagi 

Dengan demikian, alangkah sempitnya pemikiran sebagian orang-orang yang menyangka Islam telah membelenggu kaum wanita. Justru islam telah menyelamatkan kaum wanita, meninggikan harkat dan martabatnya dan mengistimewakannya. Wallahu a’lam bi shawab.