Senin, 30 November 2009

KUNYIT, MANFAAT UNTUK TUBUH KITA.

Tidak ada ciptaan Tuhan yang sia-sia. Bagi bunda yang hobi masak, kunyit sudah tidak asing lagi. Nah... sebagai bunda cerdas, kita bisa memanfaatkan kuyit untuk kesehatan keluarga. Berikut beberapa resep kunyit sebagai obat herbal.

BAGIAN TUMBUHAN YANG DIGUNAKAN DAN PEMANFAATANNYA
1. Dispepsia(perut kembung, nyeri, mual, tidak nafsu makan)
Rebus 20 g rimpang yang telah dipotong tipis-tipis, 5 butir kapulaga, 5 butir cengkih, dan 10 g jahe dalam 600 ml air sampai tersisa 300 ml. Saring air rebusan lalu minum selagi hangat.
2. Eksim dan borok (obat luar)
Parut rimpang kunyit sebesar ibu jari. Tambahkan satu sendok the air kapur sirih dan perasan 1 buah jeruk nipis, lalu aduk sampai rata. Oleskan campuran tersebut pada bagian yang sakit.
3. Gatal akibat cacar air
Cuci bersih segenggam daun asam dan sepotong empu kunyit lalu giling halus sampai menjadi adonan seperti bubur. Oleskan adonan pada bagian yang gatal.
4. Keputihan
Kupas 15 g kunyit yang cukup tua lalu parut. Tambahkan 150 ml larutan air asam dan gula jawa, aduk rata. Peras dengan sepotong kain, lalu minum setiap hari.
5. Tekanan darah tinggi
Parut ½ jari rimpang kunyit, lalu tambahkan madu 1 sendok makan. Aduk campuran tersebut, peras lalu minum dua sampai tiga kali sehari
6. Sakit kuning dan hepatitis
Cuci 20 g rimpang kunyit lalu parut, tambahkan 2 sendok makan air, lalu peras dan saring. Minum tiga kali sehari bersama 1 sendok makan madu.

MEWARNAI RAMBUT SAAT HAMIL. AMANKAH?

Tentang hal ini, belum ada penelitian yang cukup untuk membuat pernyataan yang pasti. Lebih baik Anda berkonsultasi dengan dokter sebelum mewarnai rambut.

Nah, untuk meminimalkan efek negatif dari pewarnaan rambut perhatikan hal-hal berikut :
* Tunggu sampai usia kehamilan lebih dari 12 minggu, pada saat itu semua sistem bayi Anda sudah terbentuk
* Hindari bersentuhan langsung dengan pewarna rambut. Ini akan mencegah sistem Anda menyerap bahan kimia tersebut
* Pertimbangkan untuk melakukan highlight, frost, atau streak. Pada ketiga tehnik ini pewarna rambut jauh dari kulit kepala
* Lakukan pewarnaan rambut pada tempat yang berventilasi baik, untuk meminimalkan terisapnya uap
* Pertimbangkan untuk tidak menggunakan jenis warna yang tidak terlalu permanen untuk mengurangi kekuatan bahan kimia yang digunakan
* Mintalah penata rambut Anda untuk menggunakan cat rambut dari tumbuhan

Bagaimana unsur kimia cat rambut dan kosmetika lain dapat mengganggu tumbuh kembang janin?

Proses gangguan dari kosmetika diawali saat zat kimia tersebut dipakai oleh di kulit ibu. Bahan tersebut kemudian terserap ke dalam kulit melalui pori-pori hingga mencapai aliran darah. Darah ibu yang sudah tercemar itu pada akhirnya sampai ke janin sebab darah itulah yang mensuplai oksigen dan sari-sari makanan ke janin.

Umumnya, gangguan yang paling sering terjadi adalah gangguan pertumbuhan sel-sel saraf janin. Sebab, sel tersebut adalah bagian yang paling sensitif dan mudah terganggu oleh paparan zat kimia.

Saat otak janin mulai tumbuh dan ibu banyak sekali terpapar zat kimia berbahaya, sangat mungkin zat kimia itu ikut masuk ke dalam tubuh janin. Gangguan tersebut biasanya terjadi pada otak kecil (serebelum), lapisan luar otak besar (korteks serebri), sistem limbik (pengatur emosi), penghubung otak kiri dan kanan (korpus kalosum), ganglia basalis, dan batang otak.

Proses gangguan akibat paparan zat kimia tersebut juga bisa terjadi ketika zygot (sel hasil pembuahan) membelah menjadi 2, 4, 8, 16, dan seterusnya. Gangguan pada fase pembelahan atau blastula ini sangat kompleks. Selain gangguan pertumbuhan sel saraf, mungkin saja terjadi cacat bawaan, misalnya jari dempet, kembar siam, bibir sumbing, dan lainnya.

Setelah sel membelah menjadi 60, pertumbuhan sudah mengarah pada pembentukan organ atau seringkali disebut organogenesis. Ada kelompok sel yang mengarah membentuk telinga, kulit, rambut, jantung, paru-paru, tangan, kaki, dan sebagainya. Nah, bila yang terpapar adalah sel untuk paru-paru, bisa saja nantinya paru-paru anak tidak tumbuh sempurna. Demikian pula bila yang terpapar adalah sel pembentuk kulit, mungkin saja nantinya anak yang terlahir menderita alergi.

Apalagi, pada fase ini plasenta belum tumbuh sempurna sehingga janin tidak memiliki sistem barrier (penghambat) yang dapat menahan masuknya zat-zat asing.

Biasanya, proses organogenesis itu berlangsung sampai usia kandungan 20 minggu. Selanjutnya tinggal penyempurnaan saja. Jadi, diharapkan ibu bisa menjaga pertumbuhan janin dengan sebaik-baiknya, terutama ketika usia kandungan di bawah 16 minggu atau ketika plasenta belum terbentuk sempurna. Di usia ini zat-zat asing dari luar bisa bebas masuk karena tidak ada sistem barrier dari plasenta.

Namun, sampai saat ini para ahli belum bisa melacak ke mana paparan bahan kimia akan mengganggu. Apakah ke arah pertumbuhan paru-paru, jantung, kulit, atau lainnya. Sehingga, gangguan yang terjadi bisa saja tidak langsung terlihat setelah bayi dilahirkan. Mungkin saja gangguan baru terlihat setelah beberapa tahun mendatang atau setelah dewasa. Biasanya bila anak sudah diketahui terpapar, dokter akan terus memantau perkembangannya sambil memberikan langkah antisipatif demi menghindari dampak buruk.

Untuk mengantisipasi bahaya ini, ibu perlu bersikap waspada tapi bukannya tidak memakai produk kosmetik sama sekali. Pastikan ibu tidak menggunakan kosmetik dengan bahan yang mengandung timah hitam, alumunium, metilmerkuri, dan alkohol, seperti yang banyak dipakai dalam krem pemutih kulit, cat rambut, dan obat keriting. Di luar itu, penggunaan kosmetik pun sebaiknya normal saja, tidak berlebihan.

Lalu, hukum memakai cat rambut/mewarnai rambut menurut Islam bagaimana?

Menyemir rambut tidak terlarang asalkan bukan berwarna hitam. Bahkan dalam konteks upaya membedakan diri dari pemeluk agama lain dimasa itu, Rasulullah pernah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnakan rambut.
Sebagaimana yang bisa kita baca di dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut,karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnah bukan kewajiban. Sehingga dikerjakan oleh sebagian sahabat, misalnya Abubakar dan Umar, sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?
Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya,tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya, Abu Kuhafah, ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, beliau bersabda,
“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini, Az-Zuhri pernah berkata, “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para
sahabat, seperti Saad bin Abu Waqqash ra, Uqbah bin Amir r.a., Hasan ra, Husen r.a., Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam kecuali dalam keadaan perang, supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dalil lainnya tentang kebolehan mewarnai rambut adalah:
Dari Abu Dzar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
Juga ada hadits lainnya lagi tentang mewarnai rambut seperti hadits berikut:
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna’ dan katam.”
(HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna’ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Secara rebih rinci lagi, mari kita lihat sekilas bagaimana konfigurasi singkat pendapat para ulama tentang mengecat
atau mewarnai rambut dengan warna hitam:
- Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

- Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian”
(Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
- Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)